Beranda | Artikel
Gencatan Senjata (Aqdul Hudnah)
Selasa, 26 September 2023

GENCATAN SENJATA (AQDUL HUDNAH)

  1. Hudnah adalah perjanjian yang dilakukan oleh seorang peminpin umat Islam atau wakilnya untuk tidak memerangi musuh dalam masa tertentu walaupun masanya lama, tergantung pada kebutuhan, hal ini mesti, dan boleh berdamai (dengan orang kafir) demi kemaslahatan, di mana boleh mnunda berjihad karena adanya alasan, seperti adanya kelemahan di dalam tubuh kaum muslimin, sekalipun dengan mengeluarkan harta sebagai imbalan, boleh diadakan dengan ganti materi atau tanpa membayar imbalan.
  2. Orang kafir mu’had mendapatkan sanksi atas tindakan kriminlnya terhadap seorang muslim dalam bentuk tebusan dengan harta, qishash dan pukulan dengan cambuk (jilid).
  3. Wajib bagi seorang muslim menepati perjjanjian dan tidak boleh membatalkannya, kecuali jika pihak musuh membatalkan perjanjiannya, atau mereka tidak bertindak jujur dengan kita, atau adanya kekhawatiran jika terjadi pengkhianatan terhadap kaum muslimin maka dalam kondisi ini perjanjian menjadi batal, dan kita tidak diwajibkan bertahan dengan kondisi itu, maka jika kita khawatir dengan pengkhianatan mereka maka boleh memerangi  mereka setelah memberitahukan mereka tentang batalnya perjanjian tersebut.

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

قال الله تعالى: وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا  [الإسراء/34]

.“… Dan penuhilah janji; Sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya”.[1]

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

قال الله تعالى: وَإِمَّا تَخَافَنَّ مِنْ قَوْمٍ خِيَانَةً فَانْبِذْ إِلَيْهِمْ عَلَى سَوَاءٍ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْخَائِنِينَ  [الأنفال/58]

Dan jika kamu khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan dari suatu golongan, Maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat”.[2]

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab : Jihad, Hukum dan Keutamaannya كتاب الجهاد). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri.  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] QS. Al-Isro’/17: 34
[2] QS. Al-Anfal/8: 58


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/88985-gencatan-senjata-aqdul-hudnah.html